Niat Zakat Fitrah buat Diri Sendiri Dan Anggota Keluarga Yang lain .
Membayar zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Hal itu sering dianggap sebagai salah satu bentuk amal yang paling penting dan dari sudut pandang ekonomi, zakat telah terbukti menjadi cara ideal di mana kesetaraan ekonomi dapat dipertahankan dalam masyarakat.
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." [Al-Quran 9:60]
Keutamaan Zakat
Berikut lima keutamaan zakat yang wajib diketahui umat Muslim, salah satunya menyempurnakan iman dan telah dirangkum larantukagypsum.com melalui berbagai macam sumber:
1. Menyempurnakan Iman
Berzakat kepada mereka yang membutuhkan merupakan salah satu pilar agama Islam. Setiap muslim pasti berusaha melaksanakan amalan ini dengan tujuan melengkapi kewajiban yang diamanatkan agamanya.
2. Menghapus Dosa
Berbuat kebaikan dapat menambah pahala dan mengurangi dosa kita, atau bahkan menghapusnya. Rasulullah SAW bersabda,
"Amal memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasaai).
3. Membersihkan Hati dan Diri
Dengan membayar zakat, muslim telah masuk ke dalam kelompok orang dermawan dan memisahkan diri dari kelompok orang-orang kikir.
Alasannya, jika seseorang sudah terbiasa memberi dalam bentuk apapun, seperti pengetahuan, uang, atau kebaikan, dirinya akan merasa lebih lengkap ketika telah memberikan sesuatu yang berarti untuk orang lain.
4. Menjaga Kesetaraan
Berzakat membantu untuk menjaga kesetaraan antara si miskin dan si kaya agar tidak semakin senjang. Ketika seluruh masyarakat memanfaatkan ini, konflik kelas dapat dikurangi untuk menjaga keseimbangan.
5. Zakat Memberi Lebih
Dengan mengeluarkan zakat, seseorang diyakini akan mendapatkan rezeki lebih. Zakat berarti proliferasi, atau pertumbuhan. Jadi ketika kamu memberikan zakat, maka penghasilan kamu akan meningkat.
Orang yang Berhak Menerima Zakat
1. Fuqara.
Diterjemahkan sebagai' miskin 'atau' miskin ', orang - orang ini memiliki sejumlah uang, tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari mereka.
2. Al-Masakin:
Diterjemahkan sebagai 'orang miskin', mereka adalah orang-orang yang sangat miskin yang tidak memiliki kekayaan sama sekali, dan perlu meminta makanan, pakaian, dan tempat tinggal bagi orang lain.
3. 'Amil Zakat:
Ini adalah orang-orang yang ditunjuk oleh Kepala Negara Islam atau Pemerintah untuk mengumpulkan Zakat. Otoritas memberi mereka bayaran untuk pekerjaan mereka, yang meliputi pengumpulan, pencatatan, penjagaan, pembagian, dan distribusi zakat.
4. Mu'allaf :
Ini adalah orang-orang yang baru saja menjadi Muslim, atau mereka yang keadaannya begitu putus asa mereka takut beralih ke kejahatan jika mereka tidak membantu.
5. Ar-Riqaab:
Ini adalah budak yang tuannya telah setuju untuk membebaskan mereka dengan pembayaran dalam jumlah tetap. Zakat dapat digunakan untuk membeli kebebasan mereka.
6. Ibnus-Sabeel :
Diterjemahkan sebagai 'musafir', ini adalah para pelancong yang terdampar di tanah asing yang membutuhkan uang. Orang-orang ini dapat menerima Zakat jika tujuan untuk bepergian adalah sah.
7. Al Ghaarimeen:
Ini adalah para pengutang, orang-orang yang terbebani oleh hutang karena kebutuhan pribadi atau kebutuhan sosial.
Orang-orang ini diberikan Zakat jika mereka tidak memiliki cukup uang di luar kebutuhan dasar mereka untuk membayar hutang.
Bantuan juga diberikan kepada mereka yang mungkin telah mendapatkan hutang sebagai akibat dari kewajiban sosial seperti mendukung anak yatim atau merenovasi sekolah, adalah bersyarat bahwa hutang tidak diciptakan untuk tujuan yang tidak Islami atau berdosa.
8. Fi Sabeelillah :
Ini adalah orang-orang yang jauh dari rumah karena di jalan Allah. Mereka yang Jihad, mereka yang mencari ilmu atau terdampar dalam haji, dapat dibantu dengan Zakat saat membutuhkan.
NIAT ZAKAT
1. Niat Zakat untuk Diri Sendiri
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala."
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
2. Niat zakat untuk istri dan anak.
Seorang suami yang ingin menyampaikan zakat untuk istri dan anaknya bisa melafalkan niat sebagai berikut.
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala."
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."
3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki.
Ketika seorang ayah masih menanggung anak laki-laki, berikut doa yang dilafalkan:
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi (.....) fardhan lillahi ta'ala"
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan.
Jika seorang ayah, masih menanggung anak perempuan, berikut doa yang dilafalkan:
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti (.....) fardhan lillahi ta'ala."
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
5. Niat zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga.
Ketika seseorang ingin menyampaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan seluruh anggota keluarga, maka berikut bacaan niat yang bisa dilafalkan.
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala."Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
6. Niat zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan.
Namun jika seseorang membayarkan zakat untuk orang lain yang diwakilkan, berikut niatnya:
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (……) fardhan lillahi ta'ala."Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa. Hal ini tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan:
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan oleh para ulama sesuai dengan penafsiran hadist. Di mana sebesar satu sha' (1 sha' = 4 mud, 1 mud = 675 gram) atau sekitar setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok.
Bisa berupa tepung, kurma aqith, gandum atau makanan pokok yang kerap dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).
Melansir dari Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok atau beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Kualitas makanan pokok atau beras juga harus disesuaikan dengan kualitas makanan yang dikonsumsi tiap harinya.
Selain itu, makanan pokok atau beras tersebut bisa diganti dalam bentuk uang tunai senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.