"Take Over KPR", Solusi Jitu Agar Cicilan Rumah Jadi Lebih Ringan.
Pada awalnya bayaran cicilan rumah itu tak seberapa, namun semakin lama waktu berjalan kok nilai atau nominalnya terus saja berubah, dan semakin tambah mahal pula.
Lama - lama cicilan rumahku ku tambah semakin membengkak saja, dan terasa mencekik pula ni... hehe. kalau benar begitu, kenapa tak coba pilih take over KPR saja.
Untuk kamu yang sama sekali belum pernah mendengar istilah dari take over kpr, maka pengertian dari Take Over KPR itu adalah sebuah solusi yang bisa membantu kamu untuk menurunkan nilai cicilan rumah. Biar lebih lebih jelas penjelasannya, alngkah baiknya simak terus ulasannya sampai akhir ho.
# Apa Itu Take Over KPR Rumah
Perlu lebih dulu kamu pahami bahwasanya take over KPR Rumah itu adalah merupakan pemindahan pinjaman pembiayaan KPR Rumah dari bank yang satu, pindah ke satu bank lainnya
Misalnya begini, Anda sedang mengambil KPR di bank A dan cicilan mulai semakin tinggi karena persentase bunga sudah semakin mengambang (floating).
Lalu kemudian Anda mencoba memikirkan masalah tersebut seperti bagaimana ya agar cicilan KPR bisa kembali rendah. Jika Anda mengalami seperti hal tersebut, maka solusinya adalah dengan menggunakan KPR take over.
Sekali lagi layanan KPR take over ini adalah layanan untuk memindahkan KPR Anda ke bank lain yang Anda pilih. Jadi layanan ini bisa membantu sekali. Kenapa KPR take over bisa membantu?
Karena bilamana Anda mengambil pinjaman KPR di bank baru yang anda pilih, maka suku bunga per tiap bulan yang biasa Anda bayarkan sebelumnya, akan kembali disesuaikan dengan mengikuti peraturan kalkulasi bunga di bank yang baru yang anda pilih.
Perlu diketahui, bahwasanya bank biasa menawarkan nilai suku bunga yang rendah secara tetap atau secara bunga fixed dengan waktu yang sudah di tentukan, umpama Bunga fixednya yang telah di tetapkanya selama dua tahun.
Dan bukan hanya itu saja, waktu tenor cicilan pun bisa anda perpanjang, sehingga apa ? sehingga tagihan Anda yang harus dibayarkan pertiap bulannya itu akan menjadi lebih kecil.
Sungguh tawaran yang memikat, ho ? Apakah sekarang Anda mau mengajukan take over KPR, tapi masih bingung bagaimana cara melakukannya ?
Cara melakukannya, Anda hanya cukup menyiapkan beberapa berkas seperti di bawah ini :
- Fotokopi surat perjanjian kredit.
- Fotokopi sertifikat rumah (SHM/HGB).
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah dibayar.
- Fotokopi bukti pembayaran angsuran.
- Buku tabungan asli bernomor rekening untuk pembayaran angsuran.
- Data diri (berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan).
Lalu bagaimana nanti dengan Berkas Rumah di bank lama ? masalah dan pertanyaan seperti ini seringkali muncul ketika hendak mengajukan permohonan take over kpr ke bank baru.
Yup, bagaimana yah, dengan dokumen - dokumen jaminan yang sudah ada di bank lama atau di bank waktu pertama kali anda mengajukan KPR ?
Sebetulnya Anda janganlah terlalu bingung, bank baru biasanya hanya bisa melakukan pengecekan hanya dengan menggunakan fotokopinya saja. karena pengecekan sudah dilakukan oleh bank lama atau bank sebelumnya.
Dan seringkali kredit juga akan susah cairnya, apabila pada jangka waktu yang telah di tentukan, namun pihak bank baru masih belum menerima sertifikat yang aslinya sebagai syarat untuk pengajuan kredit dan juga syarat sebagai jaminan.
Walaupun begitu, biasanya dari pihak bank baru juga, akan langsung melunasi sisa nilai pinjaman di bank lama, apabila take over sudah disepakati.
Sehingga, sertifikat yang aslinya pun bisa diambil dari bank lama, untuk disimpan menjadi sebuah jaminan di bank baru.
# Apa Sih Kerugian Dan Keuntungan Dari Take Over KPR.
Seperti yang sudah di sebutkan di atas bahwasanya Take Over KPR itu adalah sebuah layanan untuk memindahkan KPR Anda ke bank lain, agar bisa cicilan bisa lebih murah. Namun begitu Take Over KPR memiliki Kerugian dan Keuntungan seperti berikut ini :
1. Keuntungan
Kesimpulan dari penjelasan diatas bahwa take over itu memang sangat menguntungkan. seperti selain bisa mendapatkan bunga yang agak lebih rendah, Anda pun bisa dapat mendapatkan dana cair pula. lho, apa bisa begitu ?
Umpamanya begini, harga rumah anda yang sementara sedang berjalan dan dalam masa KPR besarnya 1 miliar rupiah, lalu cicilan yang sudah dibayarkan senilai misalnya Rp400 juta.
Maka sisa cicilan anda yang belum dibayarkan tersebut sebesar (1 milliar - 400 juta ) = 600 juta rupiah, dan total sisa uang cicilan anda tersebut itu akan di tanggung oleh bank baru.
Perlu Anda ketahui bahwasanya kesempatan pinjaman hingga Bank sebesar 80% dari harga rumah yang di maksud, itu bisa di dapat oleh setiap nasabah.
Dengan kata lain Anda bisa memperoleh keuntungan tambahan seperti mendapatkan dana cair senilai seperti yang sebutkan yakni sebesar 80%, berarti total uangnya adalah 200 juta dari total pinjaman rumah yang sudah di hitung di atas.
Dengan begitu dana cair dan segar ini bisa Anda gunakan untuk kebutuhan - kebutuhan lainnya misalkan : mengembangkan bisnis anda, atau membeli perabotan untuk mengisi rumah Anda, atau untuk biaya pendidikan, dan lain sebagainya.
Dan bukan cuma keuntungan itu saja, melainkan masih ada keuntungan - keuntungan lainnya. Silahkan baca keuntungan lainnya dari Take Over KPR di bawah ini :
- Bunga yang didapat bisa menjadi lebih rendah, sehingga Anda dapat membayar cicilan dengan biaya yang lebih rendah pertiap bulannya.
- Lalu anda juga dapat kembali memperoleh bunga tetap atau bunga fixed di bank baru tersebut, walaupun ketika pembayaran cicilan di bank lama, Anda sempat terkena bunga mengambang atau yang biasa di kenal dengan istilah floating.
- Lalu selain itu jangka tempo atau waktu pembayaran atau tenor juga bisa ditambah dan diperpanjang, sehingga nilai cicilan pertiap bulannya pun akan menjadi lebih rendah lagi.
Selain memiliki beberapa keuntungan, tak over KPR juga mempunyai beberapa kerugian. Seperti apa kerugiannya ? Silahkan simak kembali rincian kerugiannya di bawah ini :
- Proses pengajuan sebelumnya itu cukup lumaya rumit, di karenakan harus berurusan dengan bang lama dan juga berurusan dengan bank baru.
- Selain itu Anda akan di kenakan denda apabila anda tidak segera melunasi dana pinjaman dengan lebih cepat dari tenor atau jangka waktu yang sudah disepakati.
Ketika Anda memahami kerugian yang akan di timbulkan seperti yang barusan di sebutkan di atas, maka sebaiknya anda terlebih dahulu menyiapkan sedikit dana, untuk membiayai proses pengajuan atau proses pengurusan berkas KPR Anda dari bank lama ke Bank baru.
Yup, itulah informasi mengenai Take Over KPR. Semoga artikel ini bisa menjadi solusi buat anda. Sekian dan terimakasih sudah mau singgah di blog ini, dan semoga bermanfaat.