Besaran Potongan Tabungan Perumahan Rakyat Dari Gaji Karyawan

Gaji karyawan akan di pangkas atau di potong kembali untuk TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat), usai Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Taper atau Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

potongan tabungan perumahan rakyat

Sebelum  Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ini, setiap gaji karyawan juga telah dipotong untuk beragam macam  iuran misalnya : 
  • Pemotongan untuk BPJS Kesehatan, 
  • Pemotongan untuk Jaminan Hari Tua (JHT), 
  • dan Juga Jaminan Pensiun. 
  • Selain itu tentunya ada juga PPh 21. 

Adapun besar nya nilai pembayaran akan di lihat dari segi besaran gaji karyawan yang di terima tiap bulannya. Jadi misalnya anda bekerja di sebuah perusahaan, jika semakin besar gaji Anda, maka semakin besar juga pemangkasan iuran - iuran tersebut. 

Berikut di bawah ini simulasi cara perhitungannya buat pekerja penerima upah (PPU) Rp 5 juta/bulan dengan status lajang atau belum menikah dan atau belum punya anak.

#Tapera 

Untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat, gaji karyawan akan terpotong sebesar 2,5 persen dari total pemotongan 3 persen.  Adapun 0,5 persen sisanya akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Jika seseorang bergaji Rp 5 juta per bulan, maka gaji tersebut akan terpotong Rp 125.000 per bulan untuk iuran Tapera. 

#BPJS Kesehatan 

Selanjutnya, gaji akan dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan karena kepesertaan BPJS sifatnya wajib. 

Dasar pemungutan iuran karyawan swasta untuk kepesertaan BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. 

Iuran yang ditetapkan untuk asuransi kesehatan ini adalah sebesar 5 persen, dengan rincian 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan. 

Misal :
  • jika Anda karyawan yang bergaji Rp 5 juta/bulan, maka untuk iuran BPJS Kesehatan nilai nominal yang dipangkasnya yaitu Rp 50.000. 

Iuran tersebut mencakup untuk 5 orang anggota keluarga Anda seperti karyawan (suami), istri, dan 3 orang anak. Iuran akan ditambahkan 1 persen per orang jika ada penambahan anggota keluarga. 

#Jaminan Hari Tua 

Jaminan Hari Tua juga merupakan iuran yang difungsikan untuk simpanan pada hari tua nanti, dimana manajemannya dikelola oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. 

Besaran nilai Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar 5,7 persen. Sebesar 2 persennya ditanggung oleh karyawan dari pemotongan gaji, sisanyan sebesar 3,7 persen dibayarkan perusahaan pemberi kerja. Apa artinya ?

Artinya adalah jika karyawan bergaji yang bergaji Rp 5 juta sebulan, maka iuran yang harus ditanggung pemberi kerja adalah sebesar Rp 185.000 dan iuran yang harus ditanggung oleh pekerja adalah sebesar Rp 100.000. 

#Jaminan Pensiun

Seperti halnya dengan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun juga dikelola dan di pungut oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Besaran iurannya adalah sebesar 3 persen. Rinciannya adalah sebagai berikut :
  • 1 persen dipotong dari gaji karyawan 
  • dan sisanya ditanggung pemberi kerja sebesar 2 persen. 

Bila Anda karyawan yang bergaji Rp 5 juta, maka iuran jaminan pensiun yang dibayar perusahaan adalah Rp 100.000 dan yang ditanggung karyawan Rp 50.000. 

Setelah Pensiun nanti berdasarkan simulasi di atas, maka setiap bulan karyawan yang bergaji Rp 5 juta akan dipotong sebesar Rp 325.000, dengan rinciannya seperti di bawah ini :
  • Iuran Tapera Rp 125.000 
  • Iuran BPJS Kesehatan Rp 50.000 
  • Iuran JHT Rp 100.000 
  • Iuran Jaminan Pensiun Rp 50.000 

Jumlah tersebut tentunya belum termasuk dengan PPh 21 maupun potongan - potongan lainnya umpama pinjaman koperasi yang dimilik oleh karyawan.   

PPh 21

Selain pemotongan gaji bulanan, ada pemotongan lain yang ditetapkan pemerintah yakni pajak PPh 21.  Pajak ini dipotong dari besaran gaji karyawan yang dihitung dari pendapatan selama kurun waktu 1 tahun. 

Berdasarkan peraturan yang baru, Penghasilan PTKP (Tidak Kena Pajak), ditetapkan sebesar 54 juta rupiah / tahun atau 4,5 juta rupiah sebulan. 

Namun bila karyawan bergaji Rp 5 juta, praktik dikenakan pajak PPh 21 karena penghasilan 1 tahun melebihi Rp 54 juta, yakni Rp 60 juta. 

Namun biasanya, iuran pajak ini telah dipotong secara otomatis oleh perusahaan pada saat karyawan menerima gaji perbulannya. Ketika pelaporan, karyawan cuma perlu bawa sebuah bukti potong pajak dari perusahaan.