KPR Belum Lunas Kerja Malah di PHK! Begini bro, Solusinya...

Anda nasabah bank dan kena Php (Opss maksudnya PHK) di tempat anda bekerja, lalu anda memiliki tanggungan KPR yang belum lunas ? So apa yang mau anda lakukan ? bingung kan ?

kpr belum lunas

Hanya tuhan yang tahu hal-hal yang tak terduga dan tak bisa kita bayangkan, serta menjengkelkan bisa saja terjadi dengan secara mendadak terutama ketika anda dalam masa pelunasan KPR yang masih sangat panjang.

Salah satu contoh, seperti perusahaan yang mengurusi keuangan setiap bulan untuk para nasabahnya, bisa saja secara sepihak mendadak memutuskan hubungan kerja.

Dengan kondisi seperti itu, maka selain kehilangan pekerjaan, kehilangan juga pemasukan bulanan, sehingga otomatis bisa mengakibatkan nasabah mengalami fase gagal bayar pada cicilan KPR belum lunas nya, iya toh ?

Tapi, tenang dulu bray...!! Setiap masalah pasti selalu ada jalan keluar atau solusi. Ibarat pepatah banyak jalan menuju Roma, betul....!!!

Maka oleh karena itu, pada kesempatan pembuatan artikel kali ini larantukagypsum.com telah merangkum sebuah solusi buat menyelesaikan masalah KPR belum lunas di saat Anda kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Ok, langsung di simak penjelasanya berikut ini!

Solusi KPR Belum Lunas

Solusi Menyelesaikan KPR Belum Lunas Saat Kena PHK dan inilah solusinya :

1. Manfaatkan Uang Pesangon

Ketika anda terkena PHK. bukan berarti Anda harus langsung merasa putus asa dan berpasrah diri begitu saja.

Tetapi, anda harus tahu dalam bahwa Undang-Undang ketenaga kerjaan mengatakan, "jika karyawan atau buruh yang terkena PHK, maka harus diberikan pesangon oleh perusahaan yang memPHK karyawan atau buruh tersebut".

Selain itu menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa, "besarnya pesangon yaitu berkisar antara 1 hingga 9 kali upah tergantung dari masa kerja karyawan".

Kemudian, perusahaan juga hendak membayar uang penghargaan masa kerja yang nilainya berkisar antara 2 hingga 10 kali upah pegawainya tergantung dari masa kerja.

Sehingga dengan adanya pemasukan tersebut, Anda bisa menggabungkan semua uang tabungan dengan uang pesangon dari perusahaan di mana anda bekerja.

Dengan kata lain hitung kembali sisa cicilan KPR anda yang belum lunas tersebut, lalu cari tahu apakah uang tersebut di rasa cukup untuk menutupinya.

Jika menurut Anda di rasa cukup, alangkah baiknya Anda segera lunasi itu semua pinjaman KPRnya, Iya toh.

2. Menjual Aset

Selanjutanya solusi yang kedua apabila uang pesangon Anda tidak cukup alias kurang untuk melunasi KPR walaupun itu di tambah dengan berbagai macam pinjaman - pinjaman lainnya, maka mau tak mau Anda harus mempertimbangkan untuk menjual aset pribadi Anda.

Adapun aset yang dapat Anda jual di antaranya adalah emas, tanah, dan yang lainnya.

Dengan berusaha seperti itu (melunasi kpr) tentunya Anda bisa mencegah terjadinya kredit macet di masa depan yang malah akan lebih menyusahkan Anda berserta keluarga nantinya. Betul apa betul ?

Jadi jangan bersedih ya bray, apalagi sedihnya sampai berlarut-larut. Saya doakan Anda mendapat pekerjaan baru kembali. Dengan begitu, keadaan ekonomi Anda beserta keluarga akan kembali membaik. Amin

Selain itu, Anda juga harus kembali menabung untuk mengumpulkan asetmu seperti sedia kala.

3. Mengajukan Moratorium

Solusi yang terakhir atau yang ke tiga Anda mencoba melakukan atau mengajukan moratorium kepada pihak bank penyedia KPR.

Moratorium sendiri adalah merupakan otorisasi legal agar bisa menunda cicilan utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang telah ditentukan.

Jika demikian, di saat Anda mengajukan permohonan moratorium kepada pihak bank penyedia kpr. Mereka akan mengkaji ulang kembali, apakah Anda memang layak mendapat penundaan pembayaran atas pinjaman KPR atauka tidak layak ? kira - kira begitu...!!!

Maka, agar bisa melaksanakan permohonan moratorium tersebut, ada ketentuan yang harus Anda ketahui di antaranya adalah sebagai berikut :

  • Nasabah yang dapat memperoleh moratorium ialah nasabah yang mempunyai syarat seperti jumlah penghasilan tertentu disertai dengan batas tanggungan klaim bisa mencapai 2 tahun, tergantung dari kebijakan bank penyedia kpr itu sendiri.
  • Buat nasabah yang mengajukan permohonan moratorium oleh karena terkena PHK, bukan berarti akan bisa terbebas dari pembayaran cicilan setiap bulannya.
  • Nasabah hanya akan diberikan keringanan seperti penundaan cicilan pinjaman pokok, sedangkan bunganya tetap harus anda bayarkan per tiap bulannya.
  • Jika waktu yang sudah ditentukan telah habis, maka kewajiban untuk membayar hutang kembali seperti semula.
Itulah solusi kpr belum lunas di saat anda kena phk di tempat kerja anda. Apakah ini bisa membantu ? silahkan dishare saja barangkali teman dekat anda membutuhkannya. 

Sekian dan terimakasih sudah berkunjung dan semoga ulasan tentang kpr ini bisa bermanfaat. wsslm..