Cara Mengetahui BLT UMKM Dapat atau Tidak di Situs EFORM.BRI.CO.ID/BPUM.

Intensif Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang biasa di kenal dengan istilah BLT UMKM akan disalurkan lagi tahun 2021 ini dengan nilai bantuan sebesar 1,2 Juta Rupiah (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang sudah dicairkan dari pemerintah sejak bulan Maret lalu.

cek blt umkm

Bantuan tahun 2021 ini bisa di bilang nilainya lebih kecil di bandingkan bantuan di tahun 2020 yang memiliki nilai sebesar 2,4 Juta Rupiah.

Lalu kuota penerima bantuan yang sudah diputuskan pemerintah itu berjumlah 12,8 juta (dua belas juta delapan ratus ribu) orang.

Dan proses penyaluran BLT UMKM 2021 ini nantinya akan di bagi menjadi dua tahap yaitu :

  • Tahap pertama buat 9,8 juta (sembilan juta delapan ratus) penerima bantuan yang datanya telah diputuskan oleh pemerintah.
  • Sisanya yang 3 juta (tiga juta) penerima merupakan penerima bantuan baru, dimana datanya di rekomendasikan oleh pemerintahan kota, daerah, atau kabupaten .

Lantas bagaimana ya caranya, agar supaya bisa memperoleh BLT UMKM dengan nilai 1,2 juta rupiah (satu juta dua ratus ribu rupiah) ini ?

Sekedar diketahui masyarakat bisa memperoleh bantuan BLT UMKM ini apabila memenuhi syarat yang telah ditetapkan serta lolos menjadi penerima blt. 

Buat yang berkunjung disini boleh mencoba mendaftar pada Dinas Koperasi serta UKM di kota anda, karena hingga saat ini masih ada kuota sekitar 3 (tiga) juta orang yang belum ditetapkan penerimanya oleh pemerintah .

Syarat Penerima BLT UMK :

Seperti yang tercantum dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM number 2 tahun 2021, maka syarat yang harus dipenuhi agar bisa jadi penerima BLT UMKM adalah sebagai berikut :

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Note : BPUM 2021 akan dikucurkan kepada para pelaku usaha mikro yang belum sempat menerima dana BPUM ataupun sudah menerima dana BPUM di tahun 2020, serta para pelaku usaha yang tidak sedang dalam proses atau sedang menjalani KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Selain itu para pelaku usaha mikro pun harus melampirkan juga seperti :

  • SKU (Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW,
  • atau bisa juga melampirkan number induk berusaha (NIB) ketika hendak mendaftar pada Dinas Koperasi dan UKM
Agar bisa memperoleh NIB, maka para pelaku usaha mikro dapat mendaftarkan diri dulu pada layanan yang dikelola oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dengan mengunjungi websitenya di : https://oss.go.id/portal.

Selanjutnya andai kata pendaftaran penerima BLT UMKM anda berhasil (Sudah ditetapkan) serta lolos maka tinggal mengecek saja di 5 lembaga jasa keuangan, seperti yang telah di sampaikan oleh Bpk Teten Masduki (Menteri Koperasi dan UKM) pada kamis, 01 April 2021 yakni :

"Lembaga penyalurannya BRI, BNI, Mandiri, BPD, dan PT Pos Indonesia. Nah ini kita perluas supaya lebih mudah," 

Jadi kalo disimpulkan berikut di bawah inilah 5 Lembaga penyalur BLT UMKM yang di maksud :

  1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI
  2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI
  3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Mandiri
  4. Bank Pembangunan Daerah (BPD)
  5. PT Pos Indonesia

Adapun bagaimana cara mengetahui BLT UMKM kita dapat atau tidak, maka anda bisa mengeceknya di situs BRI dengan alamat : https://eform.bri.co.id/bpum.

Itulah informasi mengenai cara mengetahui apakah kita dapat bantuan UMKM atau kah tidak yang bisa anda coba cek pada halaman pengecekan blt diatas tersebut.

Apakah ini bisa membantu ? Sekian dan terimakasih telah menyimak artikel ini, semoga halaman ini bisa bermanfaat. wassalam.