Langkah-Langkah Cara Membuat Sertifikat Tanah Tanpa Notaris
Benarkah dalam membuat sertifikat tanah itu prosesnya rumit, susah, lama, dan bahkan dapat menghabiskan uang jutaan rupiah ? Seperti itulah kira - kira pertanyaan yang sering diajukan oleh banyak orang ditempat seseorang yang entah siapa namanya, kita juga tidak tahu. Hehehe..!!
Dan sepertinya ini sudah menjadi kebiasaan (minset) dimasyarakat Indonesia, dimana dalam membuat sertifikat tanah itu harus melalui notaris dengan anggaran biaya yang mahal.
Selain itu dalam proses penyelesaian sertifikatnya dapat dikatakan sangatlah lama jadinya hingga berbulan-bulan bahkan hingga sampai tahunan.
Yang anehnya kenapa hayo weh proses seperti itu diikuti, padahal sudah tahu resiko membuat sertifikat tanah melalui notaris itu akan menjadi seperti itu dan sudah banyak contoh kasusnya.
Aslinya bro, membuat sertifikat tanah itu dapat dilakukan sendiri tanpa melalui notaris. Dengan menerapkan langkah seperti ini selain caranya sangat mudah juga biaya yang dikeluarkanlebih murah.
Langkah Pertama : Pergi Ke Kantor BPN
Apabila sobat sehari-harinya selalu sibuk dengan pekerjaan bisnis atau mungkin sibuk jualan entah dimana yang membuat sertifikat tanah tidak dapat sobat lakukan sendiri ?
Maka solusinya sobat dapat memberikan kuasa kepada saudara, teman, kerabat, atau mungkin tetangga menggangur di kampung yang dapat sobat percayai untuk mendaftarkan sertifikat sobat.
Jadi langkah pertama yang harus dilakukan dalam membuat sertifikat tanah tanpa notaris adalah sebagai berikut :
- Cukup dengan mendatangi kantor BPN
- Lalu tanyakan pada petugas BPN persyaratan pendaftarannya.
- Jangan lupa tanyakan juga biaya serta waktu penyelesaiannya sesuai dengan riwayat tanah yang akan sobat buatkan sertifikatnya.
Adapun jenis riwayat sertifikat itu bermacam-macam diantaranya adalah :
- Pembuatan sertifikat baru
- Pembuatan sertifikat balik nama waris
- Pembuatan sertifikat hibah,
- Pembuatan sertifikat jual beli
- Serta pembuatan sertifikat yang hilang
- dan lain-lainnya.
Lalu bagaimana apabila dikemudian hari disaat sudah datang di kantor BPN lalu ternyata pendaftaran sertifikat ditolak dan diarahkan oleh petugasnya agar melalui notaris ?
Jika ya seperti itu, maka dapat diduga bahwa oknum dari petugas BPN tersebut ada bermain mata dengan notaris.
Bermain mata disini disini bisa jadi ada bisnis kong kalikong dalam pendaftaran sertifikat tanah.
Lho kenapa bisa begitu ?
Ya karena tidak ada dasar hukumnya dan bahkan melanggar hukum, apabila petugas BPN menolak pendaftaran sertifikat tanah baru.
So sobat tak usah bingung jika menghadapi kasus seperti ini. Banyak kok, informasi tentang syarat pendaftaran sertifikat tanah di mas google.
Jadi sobat dapat melakukan pencarian lebih lanjut di pencarian mas google tentang syarat pendaftaran sertifikat tanah yang sesuai dengan riwayat tanah sobat.
Sebelum berlanjut kita ketahui dulu dulu berapa gambaran biaya pembuatan sertifikat tanah di kantor BPN tanpa notaris alias diurus sendiri :
- Pendaftaran awal dari mulai letter c ke sertifikat biasanya : Rp. 800.000 an,
- Split atau memecahkan : Rp. 400.000 an,
- Bali nama sertifikat : Rp. 300.000 an,
- Pecah dan balik nama : Rp. 800.000 an,
- dan lain sebagainya.
Note : Dasar hukum biaya tersebut terdapat pada peraturan pemerintah No 128 tahun 2015.
Lalu berapa waktu pembuatan sertifikat tanah di kantor BPN ? berikut ini uraiannya :
- Pendaftaran awal dari mulai letter c hingga ke sertifikat membutuhkan waktu 98 hari
- Memecah atau menyeplit sertifika tanah lamanya 15 hari
- Balik nama sertifikat 5 hari
- dan lain-lainnya.
Note : Dasar hukum waktu pembuatan sertifikat tertuang pada peraturan pemerintah No. 1 Tahun 2010.
Jadi setelah melihat gambaran biaya diatas, lalu apa yang membuat mahalnya dalam pembuatan sertifikat tanah ? dan Jawabannya adalah sebagai berikut :
- Urusan dalam melengkapi berkas-berkas persyaratan dari mulai mengurus surat di Desa, Kecamatan, hingga sampai Kantor Dinas setempat.
- Pembuatan akta di Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS)
- Biaya kepengurusan berkas persyaratan dapat menghabiskan biaya dari Rp. 500.000 hingga sampai 2 jutaan.
- Biaya tranportasi dan konsumsi seperti bensin dan rokok, makan, minum.
- Terkadang juga banyak oknum - oknum perangkat mau itu ditingkat desa, kecamatan serta tingkat lainnya yang menginginkan uang tips agar dapat diruskan berkasnya.
Langkah ke dua : Pergi Ke Kantor PPAT
Itu diatas hanya beberapa penyebab mahalnya pembuatan sertifikat dan belum lagi ada sejumlah penyebab lainnya yakni berkas yang harus di urus PPATS dan PPAT di tingkat kecamatan seperti pembuatan akta jual beli, hibah, dan waris.
Banyak kasus di tingkat kecamatan yang mengharuskan membayar mahal hingga berjuta - juta jumlah nilai uangnya.
Jika sobat menemukan kasus seperti ini cobalah sobat dapat meminta bukti pembayaran (kuintansi) yang syah, maka bisa dapat dipastikan mereka tidak akan berani memberikan nota pembayaran tersebut.
Dan itu artinya mereka hendak menipu dan hendak memeras masyarakat ! Karena nyatanya pembuatan sertifikat itu sangatlah murah dan tidak lah menghabiskan uang berjuta - juta.
Hal yang perlu diingat selain membuat akta di PPATS kecamatan dan diharuskan juga membuat akta di PPAT dan lalu terdapat plang papan nama pada PPAT dan ini artinya pejabat PPAT tersebut merangkap sebagai Notaris.
Jika nanti datang ke kantor PPAT sobat cukup meminta di buatkan aktanya saja, tak perlu dipasrahkan segalanya kepada notaris untuk dibuatkan sertifikat tanah hingga jadi.
Karena pastinya akan dikenai biaya yang tinggi dan mahal, dan bisa jadi dalam penyelesaiannya sertfikatnya akan berlama-lama mungkin bisa sampai bertahun-tahun lamanya.
Dan urusan sertifikat tanah yang diperlukan dengan PPAT itu hanya pembuatan aktannya saja, sehingga tidak membutuhkan atau tidak kaitannya dengan notaris sama sekali.
Sehingga timbul lagi pertanyaan yang sama yakni benarkah membuat akta tanah dikantor PPAT ini juga dapat mengeluarkan biaya yang mahal hingga berjuta - juta ?
Jawabanya : itu sangatlah tidak benar sama sekali karena pembuatan akta bisa jadi 500.000, 2 juta, atau mungkin lebih, tergantung dari nilai transaksi yang tercantum dalam Akta.
Adapun biaya yang harus dikeluarkan dalam membuat akta tanah di PPAT adalah sebesar 1% (persen) dari nilai transaksi tanah yang tercantum dalam akta.
Contoh hitungannya adalah sebagai berikut :
- Misalnya nilai transaksi jual beli tanahnya adalah Rp. 200 juta, maka biaya pembuatan akta di PPAT 2 Juta rupiah.
- Jadi hitungannya seperti ini :
- 1 / 100 x 200.000.000 = 2.000.000 rupiah.
Kesimpulan :
- Semakin murah nilai transaksi tanahnya, maka semakin murah biaya pembuatan akta di kantor PPAT
- Dan begitu juga sebaliknya semakin tinggi nilai transaksi tanahnya, maka semakin mahal pula biaya pembuatan akta tanah di kantor PPAT.
Selain itu nantinya sobat harus meminta nota atau kwintansi atau bukti pembayaran pembuatan akta tanah.
Jika ternyata biayanya tidak sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 yakni : 1 % (persen) dari nilai transaksi yang tercantum dalam akta tanah, maka sobat dalam melaporkan oknum PPAT tersebut karena berusaha menipu dan memeras.
Langkah Ke Tiga : Pergi Bayar Pajak
Setelah akta telah selesai dibuat terdapat juga biaya lain yang harus dikeluarkan namanya adalah Pajak.
Pajak ini juga jika kita salah - salah dalam melakukan langkahnya, tentunya dapat menghabiskan biaya berjuta - juta pula yang dikeluarkan.
Jadi disaat ketika Pajak sudah di taksir oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta sobat tahu berapa yang harus dibayarkan, maka sobat harus minta bukti pembayaran pajak yang harus dibayarkan dan kemudian sobat harus bayarkan sendiri dikantor pos atau bisa juga melalui bank.
Akan tetapi jika sobat datang di kantor PPAT dan menanyakan masalah biaya membuat akta dan ternyata tidak sesuai dengan peraturan,
Dan lalu bukti nilai bayar pajak tidak mau memberikan, atau mungkin sobat hendak membuat akta tanah dan kemudian ditolak karena petugas PPAT tidak mau hanya sekedar membuat akta saja, melainkan harus merangkap menjadi notaris,
Jadi itu semua sudah jelas telah melanggar hukum dan ada unsur pemaksaan, maka yang harus sobat lakukan mencari petugas PPAT lainnya didaerah sobat yang terdekat dan pastinya petugas yang jujur dengan biaya yang murah.
Karena tentunya masih terdapat orang-orang PPAT lainnya yang jujur dan terbuka dalam melayani masyarakat yang hendak membuat akta tanah.
Langkah ke empat : Kembali ke Kantor BPN
Lalu langkah selanjutnya setelah sobat menyelesaikan urusan akta dan pajak di PPAT dan urusan persyaratan lainnya juga telah selesai diurus dan dirasa lengkap, maka sobat dapat datang lagi di kantor BPN untuk mendaftarkan sertifikat tanahnya.
Namun jika sobat memasrahkannya semua hal pembuatan sertifikat ke notaris, maka sobat tidak akan memegang bukti tanda terima pendaftaran sertifikat serta surat perintah setor dari BPN.
Jadi disaat tertentu sertifikat lama jadinya, padahal udah bayar mahal-mahal sehingga hanya dapat pasrah menunggu ketidak jelasan yang tak pasti dari notaris.
Lain halnya dengan mendaftarkan sendiri sertifikat tanah sendiri ke BPN, maka sobat akan menerima tanda bukti pendaftaran serta tanda bukti surat perintah setor yang tercantum dalam biaya pembuatan sertifikat tanahnya yang ternyata jumlah uang lebih murah.
Sebab jika masyarakat tahu terdapatnya surat perintah setor, maka pasti akan terbongkar biaya asli pembuatan sertifikat tanah yang pada kenyataanya lebih murah dibandingkan dengan melalui notaris.
Kemudian apabila setelah mendaftarkan sertifikat tanah di BPN dan ternyata lagi, bahwa pelayanannya buruk dan juga lama dalam proses pembuatannya, maka sobat bisa melaporkannya perihal tersebut,
Mengenai cara melaporkan pelayanan BPN yang tidak sesuai dengan standar bisa langsung ditujukan ke Menteri Agraria dan ditembuskan ke Ombudsman Republik Indonesia.
Itulah ulasan tentang langkah-langkah tentang mendaftarkan sertifikat tanah tanpa melalu Notaris yang dapat kita sampaikan, kiranya dapat dimaafkan jika penjelannya sedikit agak pabaliut. hehehe.
Apakah ini bisa membantu ? Sekian dan terimakasih atas kunjugannya. Wassalam...!!!