Syarat dan Cara Mengajukan Bantuan Bedah Rumah ke Pemerintah
Lantas, bagaimana cara mengajukan bantuan bedah rumahnya? Sobat, harus menyimak ulasan lengkapnya di halaman ini hingga selesai.
Karena di kesempatan pembuatan artikel kali ini, larantukagypsum.com akan membahas tentang cara mengajukan bantuan bedah rumah ke pemerintah, teruntuk buat sobat yang membutuhkan perbaikan rumah yang sudah tidak layak tinggal.
Sekedar di ketahui, bahwa di negara kita yang tercinta ini! Ternyata, masih banyak hunian rumah yang terbilang rumah tidak layak huni! Maka dari itu, pemerintah berusaha mencari akal untuk bisa mengatasinya, yakni dengan membuat sebuah program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya).
Program bantuan rumah tersebut, merupakan programn dari pemerintah yang di jalankan oleh kementrian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), di mana sasaran utamanya yaitu masyarakat Indonesia dengan penghasilan rendah yang bertempat tinggal di RTLH atau Rumah Tidak Layak Huni.
Adapun jumlah nilai bantuan bedah rumah yang di berikan oleh pemerintah, dapat mencapai 35 jutaan per rumah dan inipun tergantung dari wilayah pembangunannya.
Jika wilayah pembangunan bedah rumahnya tidak terlingkup di dalam daftar lokasi yang telah di tetapkan pemerintah, maka bisa di bawah 30 sampai 20 jutaan.
Mengenal Program BSPS dan Kriterianya
Mengenal atau memahami lebih dulu program bantuan stimulan perumahan swadaya atau yang di singkat BSPS, adalah merupakan hal yang baik dan bagus untuk sobat! Ya, sebelum kita ke bagaimana cara mengajukan bantuan bedah rumah, kita ketahui dulu apa itu program BSPS, berikut ini:
1. Program BSPS, Apakah itu?
Program bantu stimulan perumahan swadaya atau yang lebih di kenal program BSPS ini ialah program bantuan bedah rumah dari rumah, yang sudah di galakan sejak beberapa tahun yang lalu.
Program BSPS ini di bagi ke dalam dua jenis, di antaranya adalah:
- BSPS jensi PKRS (Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya)
- dan BSPS jenis PBRS (Pembangunan Baru Rumah Swadaya).
Kedua pembagian program BSPS tersebut, tujuan pokok pada point pertama yakni guna memperbaiki rumah huni tak layak! Sementara pada point yang keduanya, ialah guna bedah rumah baru sebagai pengganti rumah lama yang rusak total.
Kemudian perihal besaran dana bantuan yang di peroleh, akan berbeda tergantung dari jenis bantuan mana yang di perole. Selain itu lokasi rumah yang mendapat bantuan, juga berpengaruh pada besar kecilnya dana bantuan yang akan di terima.
Biar lebih jelas, berikut di bawah ini kita tampilkan tabel pembagian wilayah secara lengkapnya:
Jenis BSPS | Lokasi | Besaran Bantuan | |
Bahan Bangunan | Upah Kerja | ||
PKRS | Wilayah provinsi | Rp. 15 juta | Rp. 2,5 juta |
PKRS | pegunungan dan pulau keci di Provinsi Papua & Papua Barat | Rp. 30 juta | Rp. 5 juta |
PBRS | Untuk Semua daerah | Rp. 30 juta | Rp. 5 juta |
2. Kriteria Rumah Layak di Bedah
Seperti apa kriteria rumah yang layak mendapatkan bantuan, salah satunya adalah rumah yang kondisinya sudah tidak layak huni atau tidak layak untuk di tinggali.
Selain itu juga meliputi rumah rumah yang terkena bencana alam, rumah yang memiliki ukuran maksimalny 45 m2, dan lain sebagainya.
Biar lebih jelas, berikut dibawah ini rincian lengkap kriteria rumah yang layak di bedah atau layak mendapatkan bantuan dari pemerintah:
- Aspek faedah atau kebergunaan dan manfaat rumah tidak terpenuhi, seperti tidak adanya sarana pembuangan sampah dan sarana MCK (Mandi Cuci Kakus).
- Rumah tidak menunjukan ciri rumah yang sehat, seperti tidak adanya lubang untuk sirkulasi udara.
- Lantai rumah masih terbuat dari tanah.
- Dinding dan rangka rumah sudah terlihat rapuh, yang sewaktu - waktu dapat membahayakan penghuninya.
- Struktur atap rumah sudah jebol atau bocor parah bahkan rapuh.
Apa Syarat dan Caranya Mengajukan Bantuan Bedah Rumah.
Syarat dan cara mengajukan bantuan bedah rumah ke pemerintah di tahun 2022, dapat sobat simak penjelasan lengkapnya berikut ini:
1. Syarat mengajukan bantuan bedah rumah.
Perlu sobat ketahui bahwa dalam progam bantuan bedah rumah dari pemerintah, tidak semua orang bisa mengajukan permohonan untuk merenovasi rumah tak layaknya.
Karena tak cuma kriteria rumah layak bedah di atas saja syarat yang harus di penuhi, melainkan status finansial sobat juga harus memenuhi syarat mengajukan bantuan bedah rumah.
Meskipun syarat kriteria rumah dan finansialnya sudah di penuhim sobat masih harus membentuk sebuah kelompok sebagai KPB (Kelompok Penerima Bantuan), sebelum mengajukan permohonan bantuan bedah rumah.
Jadi angota yang tergabung dalam kelompok yang sobat rekrut tersebut juga merupakan penerimah bantuan bedah rumah, di mana nanti akan saling membantu satu sama lainnya guna membangun ulanag atau memperbaiki rumah.
Karena pada dasarnya, prinsip utama yang di pegang pada program BSPS yang di canangkan oleh pemerintah ini, yakni bekerjasama secara gotong royong.
Jadi pemerintah dalam hal ini, cuma memberikan stimulus dananya saja!Sementara dalam pelaksanaanya, sobat sendirilah yang mengatur bersama dengan anggota di dalam kelompok yang sudah terbentuk.
Adapun syarat lainnya yang harus sobat penuhi dalam mengajukan bantuan bedah rumah, di antaranya adalah:
- Siap sedia membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) untuk berswadaya.
- Berpenghasilan paling besar, setara dengan Upah Minimun Provinsi atau UMP.
- Belum pernah mendapatkan bantuan perumahan dari pemerintah.
- Rumah yang hendak di renovasi atau di bedah merupakan rumah satu - satunya alias tidak memiliki rumah lain.
- Belum mempunyai rumah sama sekali atau belum mempunyai rumah layak huni.
- Tanah bukan sengketa alias tanah milik sendiri yang sudah sesuai dengan hukum yang sah.
- Asli Warga Negara Indonesia, yang sudah memiliki keluarga.
- Lurah atau kepala desa lah yang memutuskan serta menetapkan KPB (Kelompok Penerima Bantuan).
- Domisili anggota kelompok harus dari kelurahan atau desa yang sama.
- Banyaknya anggota, paling maksimal 20 orang perkelompok.
- Kelompok terdiri dari anggota, bendahara, sekertaris, dan ketua.
2. Cara mengajukan bantuan bedah rumah.
Sesudah syarat-syarat beserta kriteria di atas sudah terpenuhi, selanjutnya sobat sudah bisa mengajukan program bantuan bedah rumah ke pemerintah.Dan bagaimana langkah-langkah cara melakukan pengajuan bantuan bedah rumahnya, adalah:
- Sobat ajukan permohonannya terlebih dahulu melalui Pak lurah, supaya bisa dikoordir proses pendaftarannya oleh Pak Bupati.
- Lalu lokasi dan jumlah rumah tidak layak huni, yang ada di kelurahan atau desa sobat akan di data secara menyeluruh.
- Minimal 20 unit rumah tidak layak huni yang bisa di usulkan, untuk setiap kelurahan atau desa.
- Kemudian nanti pihak PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen akan memutuskan calon penerima bantuan bedah rumah.
- Dan Pak Kepala Satker atau KPA, akan mengesahkan calon penerima sebagai penerima sah bantuan bedah rumah dari pemerintah.
- Setelah proses di atas lolos seleksi, tinggalah sobat menunggu pencairan dana bantuan yang akan di TF melalui bank atau di kirim melalui pos penyalur.
Ya, proses terakhir sobat tinggal menunggu tranferan dana bantuan dan sungguh mudah bukan? Akan tetapi, ada yang perlu sobat ketahui bahwa pihak pemerintah bisa saja menyalurkan bantuan bedah rumahnya, dengan bentuk bahan material bangunan yang di perlukan.
Itu artinya, sobat tidak akan menerima bantuan bedah rumah dalam bentuk uang tunai, selain uang yang hanya untuk membayar upah tukang yang sobat pekerjakan.
Sedangkan besaran uang upah tukang pekerja yang di berikan, di sesuiakan dengan ketentuan yang sudah di atur sebelumnya.
Demikianlah informasi, tentang syarat dan cara mengajukan bantuan bedah rumah ke pemerintah yang dapat kita sampaikan.
Apakah ini bisa membantu? Silahkan di share dan di bagikan saja bila di perlukan, siapa tahu kawan-kawan di sekitar membutuhkannya.
Sekian dan terimkasih, sudah berkunjung dan menyimak ulasan tentang program BSPS ini! Semoga artikel ini bisa berguna dab bermanfaaat bagi nusa dan bangsa. Wassalam..!!