2 Macam Provisi (Kurtasi) Dalam Pertanggungan Asuransi
Dalam pertanggungan biasanya akan timbul 2 Macam Provisi atau Kurtasi, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Provisi / Kurtasi Tertutup.
- Provisi / Kurtasi Penyelesaian.
Dari 2 macam Provisi atau Kurtasi yang di sebutkan di atas, maka penjelasanya adalah sebagai berikut:
1. Provisi atau Kurtasi Tertutup
Kerap kali pertanggungan di tutup melalui makelar atau agen. Dalam hal ini makelar atau agen mendapat kurtasi atau provisi yang di namai Provisi Tertutup.
Provisi penutup umumnya di hitung dari jumlah premi. Kadang - kadang ada juga Maskapai pertanggungan yang memberi provisi penutup dari nilai tanggungan.
Contoh :
Umpama sebuah rumah Tuan Ali di pertanggungkan Rp. 9.000.000, Premi 3 %, maka jumlah preminya Rp. 270.000.
Jika kalau pertanggungan itu di tutup melalui Agen, maka agen akan mendapat Provisi Penutup di hitung dari jumlah premi yang Rp. 270.000,- itu.
Provisi penutup itu menjadi tanggungan perusahaan asuransi. Jadi yang sampai kepada perusahaan asuransi ialah jumlah premi ini setelah di kurangi dengan Provisi Tertutup.
Umpamnya Provisi Tertutup 10 %, maka tentu jumlah yang harus di serahkan oleh agen kepada perusahaan asuransi di hitung seperti pada tabel, berikut ini:
Provisi penutup umumnya di hitung dari jumlah premi. Kadang - kadang ada juga Maskapai pertanggungan yang memberi provisi penutup dari nilai tanggungan.
Contoh :
Umpama sebuah rumah Tuan Ali di pertanggungkan Rp. 9.000.000, Premi 3 %, maka jumlah preminya Rp. 270.000.
Jika kalau pertanggungan itu di tutup melalui Agen, maka agen akan mendapat Provisi Penutup di hitung dari jumlah premi yang Rp. 270.000,- itu.
Provisi penutup itu menjadi tanggungan perusahaan asuransi. Jadi yang sampai kepada perusahaan asuransi ialah jumlah premi ini setelah di kurangi dengan Provisi Tertutup.
Umpamnya Provisi Tertutup 10 %, maka tentu jumlah yang harus di serahkan oleh agen kepada perusahaan asuransi di hitung seperti pada tabel, berikut ini:
Uraian | Jumlah (Rp) |
---|---|
Premi 3 % dari Rp. 9.000.000 |
270.000
|
di Kurangi dengan 10 % Provisi Perintah |
27.000
|
Total untuk perusahaan Asuransi
|
243.000
|
2. Provisi Atau Kurtasi Penyelesaian
Jika kalau terjadi kebakaran pada rumah yang di pertanggungkan dalam contoh pertama di atas tentu Tuan Ali akan menerima ganti kerugian dari perusahaan Asuransi. Oleh karena asuransi itu di tutup melalui agen, maka pembayaran ganti kerugian itu juga melalui agen.
Jumlah ganti kerugian yang Rp. 9.000.000,- itu akan di serahkan oleh perusahaan asuransi kepada agen untuk di sampaikan kepada Tuan Ali. Dalam hal ini agen akan mendapat Provisi pula yang di namai Provisi Penyelesaian.
Provisi Penyelsaian menjadi tanggungan yang mempertanggungkan, jadi yang sampai ke tangan Tuan Ali ialah jumlah ganti kerugian setelah di kurangi dengan Provisi Penyelesaian.
Umpamakan provisi penyelesaian setengah %, maka tentu jumlah yang harus di serahkan oleh agen kepada Tuan Ali adalah seperti pada tabel berikut di bawah ini :
Jumlah ganti kerugian yang Rp. 9.000.000,- itu akan di serahkan oleh perusahaan asuransi kepada agen untuk di sampaikan kepada Tuan Ali. Dalam hal ini agen akan mendapat Provisi pula yang di namai Provisi Penyelesaian.
Provisi Penyelsaian menjadi tanggungan yang mempertanggungkan, jadi yang sampai ke tangan Tuan Ali ialah jumlah ganti kerugian setelah di kurangi dengan Provisi Penyelesaian.
Umpamakan provisi penyelesaian setengah %, maka tentu jumlah yang harus di serahkan oleh agen kepada Tuan Ali adalah seperti pada tabel berikut di bawah ini :
Uraian | Jumlah (Rp) |
---|---|
Jumlah Ganti Kerugian |
9.000.000
|
di Kurangi dengan 1/2 (%) Provisi Penyelesaian |
45.000
|
Total untuk yang mempertanggung
|
8.955.000
|
Mungkin pula dalam hal penyelesaian pertanggungan agen mengeluarkan ongkos. Ongkos yang demikian di kurangkan dari jumlah untuk yang mempertanggungkan.
Umpamakan ongkos agen itu Rp. 7.000-, maka tentu Tuan Ali hanya menerima Rp. 8.955.000 - Rp. 7.000 = Rp. 8.948.000,-
Ok, mungkin hanya itu yang bisa di sampaikan mengenai 2 Macam Provisi atau Kurtasi dalam Pertanggungan Asuransi. Sekian dan semoga bermanfaaat.
Umpamakan ongkos agen itu Rp. 7.000-, maka tentu Tuan Ali hanya menerima Rp. 8.955.000 - Rp. 7.000 = Rp. 8.948.000,-
Ok, mungkin hanya itu yang bisa di sampaikan mengenai 2 Macam Provisi atau Kurtasi dalam Pertanggungan Asuransi. Sekian dan semoga bermanfaaat.