Over Kredit Rumah Subsidi Mulai Dari Cara Aman, Syarat, Hingga Proses
Tidak apa kah, melakukan atau melaksanakan over kredit rumah subsidi? Pertanyaan semacam ini seringkali di utarakan, baik oleh para pihak pengejar hunian rumah ataupun para pemilik rumah bersubsidi itu sendiri.
eperti yang sudah di ketahui, bahwasanya over kredit rumah merupakan salah satu cara yang sering kali di lalui guna dapat mempunyai hunian rumah yang di impikan dengan harga rumah yang murah.
Namun, apakah cara seperti itu boleh di terapkan pada rumah bersubsidi? Jawaban kita, tentu saja bisa bro. Kendati demikian, terdapat beberapa ketentuan yang harus sobat gypsum patuhi seumpaman ingin over kredit rumah bersubsidi.
Ketentuan yang di maksud, sudah tercantum dalam Permen PUPR (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Number: 26/PRT/M/2016.
Dalam ketentuan tersebut tertulis, bahwsanya rumah KPR subsidi tidak boleh beralih kepemilikan ataupun di sewakan terkecuali rumah bersubsidi sudah di huni lebih dari 5 tahun lamanya.
Lantas, apa itu artinya? Artinya, adalah over kredit rumah bersubsidi baru dapat di lakukan over kreditnya sesudah rumah di huni atau di tempati selama 5 (lima) tahun! Jadi dengan kata lain, jika rumah subsidi yang sobat gypsum tempati belum sampai batas waktu 5 tahun. Maka, rumah bersubsidi belum bisa di over kredit.
Jika sobat larantuka melakukan over kredit rumah bersubsidi sebelum 5 tahun, siap-siap saja menerima sanksi berupa pengembalian dana subsidi rumah yang telah di berikan.
Sesudah itu bank pelaksana atau bank terkait rumah bersubsidi akan memberikan pula sanksi berupa penerapan tingkat suku bunga komersial untuk angsuran periode berikutnya.
Lalu, bagaimana cara melakukan over kredit rumah bersubsidi yang terbilang aman juga sesuai dengan aturan yang berlaku? Yuk bro, baca ulasan lengkapnya hanya dihalaman ini hingga bagian terdalam.
Namun, apakah cara seperti itu boleh di terapkan pada rumah bersubsidi? Jawaban kita, tentu saja bisa bro. Kendati demikian, terdapat beberapa ketentuan yang harus sobat gypsum patuhi seumpaman ingin over kredit rumah bersubsidi.
Ketentuan yang di maksud, sudah tercantum dalam Permen PUPR (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Number: 26/PRT/M/2016.
Dalam ketentuan tersebut tertulis, bahwsanya rumah KPR subsidi tidak boleh beralih kepemilikan ataupun di sewakan terkecuali rumah bersubsidi sudah di huni lebih dari 5 tahun lamanya.
Lantas, apa itu artinya? Artinya, adalah over kredit rumah bersubsidi baru dapat di lakukan over kreditnya sesudah rumah di huni atau di tempati selama 5 (lima) tahun! Jadi dengan kata lain, jika rumah subsidi yang sobat gypsum tempati belum sampai batas waktu 5 tahun. Maka, rumah bersubsidi belum bisa di over kredit.
Jika sobat larantuka melakukan over kredit rumah bersubsidi sebelum 5 tahun, siap-siap saja menerima sanksi berupa pengembalian dana subsidi rumah yang telah di berikan.
Sesudah itu bank pelaksana atau bank terkait rumah bersubsidi akan memberikan pula sanksi berupa penerapan tingkat suku bunga komersial untuk angsuran periode berikutnya.
Lalu, bagaimana cara melakukan over kredit rumah bersubsidi yang terbilang aman juga sesuai dengan aturan yang berlaku? Yuk bro, baca ulasan lengkapnya hanya dihalaman ini hingga bagian terdalam.
Cara Over Kredit Rumah Subsidi
Over kredit rumah, merupakan proses beli hunian rumah yang masih dalam tahap kredit atau mengangsur (nyicil / cicilan). Dan ini artinya, sebuah praktik mengambil alih cicilan rumah dari satu pihak ke pihak lainnya atau katakan saja dari pihak pertama ke pihak kedua.
Dengan kata lain, over kredit rumah bersubsidi ialah sebuah praktik membeli atau memindahkan hak kepemilikan rumah bersubsidi dimana kredit atau cicilannya belum lunas alias masih berjalan atau masih mengangsur.
Adapun bagaimana cara melakukan take over kredit rumah bersubsidi pada dasarnya bisa di lakukan dalam 2 cara, yakni sebagai berikut:
Dengan kata lain, over kredit rumah bersubsidi ialah sebuah praktik membeli atau memindahkan hak kepemilikan rumah bersubsidi dimana kredit atau cicilannya belum lunas alias masih berjalan atau masih mengangsur.
Adapun bagaimana cara melakukan take over kredit rumah bersubsidi pada dasarnya bisa di lakukan dalam 2 cara, yakni sebagai berikut:
1. Over Kredit Dengan Cara Bawah Tangan
Cara aman over kredit rumah subsidi yang pertama saat rumah bersubsidi belum genap 5 tahun, ialah melakukan over kredit dibawah tangan.
Istilah kata Di bawah tangan ini bukanlah berupa salaman dengan tetangga oleh karena mau lebaran. Over kredit di bawah tangan ini maksudnya, hanya sobat sebagai penjual dan orang lain sebagai pembeli yang tahu.
Jadi dalam proses over kredit rumah subsidi bawah tangan hanya melibatkan pembeli dan penjual yang tidak orang ketiga didalam perjanjian jual beli rumah bersubsuinya.
Sobat gypsum bisa melakukan cara ini, bilamana kepepet ingin melakukan over kredit rumah subsidi yang mana rumah bersubsidinya belum genap di huni 5 tahun.
Akan tetapi, cara over kredit dibawah tangan ini terbilang cukup beresiko lho bro! Dan kami ,sangat tidak menyarankan bro untuk melakukan cara ini bilamana masih ada solusi lain yang memungkinkan.
Pasalnya, aturan sudah di tetapkan dengan sangat jelas yang mana dalam memindahkan atau mengalihkan kepemilikan rumah subsidi mesti lewat jalur lembaga penyalur yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Dan ini sama halnya pihak Bank yang memberikan draf FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
Istilah kata Di bawah tangan ini bukanlah berupa salaman dengan tetangga oleh karena mau lebaran. Over kredit di bawah tangan ini maksudnya, hanya sobat sebagai penjual dan orang lain sebagai pembeli yang tahu.
Jadi dalam proses over kredit rumah subsidi bawah tangan hanya melibatkan pembeli dan penjual yang tidak orang ketiga didalam perjanjian jual beli rumah bersubsuinya.
Sobat gypsum bisa melakukan cara ini, bilamana kepepet ingin melakukan over kredit rumah subsidi yang mana rumah bersubsidinya belum genap di huni 5 tahun.
Akan tetapi, cara over kredit dibawah tangan ini terbilang cukup beresiko lho bro! Dan kami ,sangat tidak menyarankan bro untuk melakukan cara ini bilamana masih ada solusi lain yang memungkinkan.
Pasalnya, aturan sudah di tetapkan dengan sangat jelas yang mana dalam memindahkan atau mengalihkan kepemilikan rumah subsidi mesti lewat jalur lembaga penyalur yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Dan ini sama halnya pihak Bank yang memberikan draf FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
2. Over Kredit Dengan Cara Jual Beli
Cara over kredit rumah subsidi yang kedua, yaitu melalui proses jual beli dimana dalam prosesnya seorang pembeli akan mengambil alih kredit atau cicilan rumah bersubsidi tetapi hanya melibatkan 3 (tiga) pihak, seperti:
- Bank Penyedia Layanan KPR Subsidi
- Penjual
- dan Pembeli
Syarat dan Tata Cara Over Kredit Rumah Subsidi
Ini sama halnya dengan prosedur membeli rumah pada umumnya, dimana terdapat beberapa syarat dan tata cara dalam proses over kredit rumah bersubsidi yang mesti di lengkapi.
1. Syarat Over Kredit Rumah Bersubsidi
Dalam proses over kredit rumah subsidi yang harus di lengkapi, yakni syarat-syarat dokumen atau berkas sebagai berikut:
- Identity Card (Kartu Identitas) penjual dan pembeli, seperti Kartu Keluarga (KK) atau Paspor ataupun KTP
- Number Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli serta penjual
- Slip gaji atau slip penghasilan dari pembeli maupun penjual
- Buku nikah dari penjual dan pembeli
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotocopy bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Surat kuasa yang isinya sebuah permohonan mengalihkan hak serta kewajiban cicilan (kredit) dari penjual ke pembeli
- Fotocopy surat perjanjian cicilan (kredit) yang di tanda tangani serta di buat oleh pembeli
- Fotocopy bukti bayar angsuran atau cicilan (kredit)
- Fotocopy sertifikat baru yang telah di stempel Bank guna mengurus dokumen atau berkas lainnya ke orang notaris
2. Tata Cara Over Kredit Rumah Subsidi
Bagaimana prosedur atau proses dalam melakukan over kredit rumah subsidi yang benar, terdapat tata cara yang harus diikuti, sebagai berikut:
- Datangi pihak Bank yanng memberikan fasilitas kredit rumah subsidi guna mengajukan take over cicilan (kredit).
- Nanti pihak Bank akan menyodorkan sebuah Surat Permohonan Pengambilan Hak dan Kewajiban Kredit Rumah dari pengutang lama pada calon pembeli.
- Lalu, pihak Bank akan mengecek surat permohonan yang di buat beserta dengan berkas-berkas persyaratan yang sudah di persiapkan oleh pembeli.
- Bilamana pihak Bank menyetujui surat permohonannya, maka calon pembeli akan menjadi debitur baru dan menggantikan posisi debitur lama.
- Debitur atau pengutang baru tersebut akan menandatangi surat perjanjian kredit baru atas namanya sendiri sekaligus dengan penandatangan AJB (Akta Jual Beli) dan SKMHT (Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan).
Keuntungan dan Kekurangan Over Kredit Rumah Subsidi
Bila melihat dari segi untung, over kredit rumah itu mempunyai keuntungan bisa mendapatkan rumah impian siap huni tanpa mesti menunggu proses membangun rumahnya.
Selain itu, rumah bersubsidi dari pemerintah juga mempunyai suku bunga kredit kepemilikan rumah (kpr) yang terbilang rendah serta flat sampai akhir masa kredit (cicilan).
Tetapi, jika ingin melihat dari sisi rugi atau kekurangan dalam melakukan proses over kredit rumah bersubsidi, ialah dalam persoalan biaya mengalihkan cicilan (kredit) serta prosesnya yang bisa dikatakan tidak semudah membalikan telapak tangan.
Tentu saja perihal semacam itu di sebabkan oleh karena proses dalam memindahkan kepemilikan rumah subsidi harus melibatkan pihak Bank terkait, dimana terdapat prosedur atau sistem yang sangat ketat didalamnya.
Seperti itulah, info tentang over kredit rumah subsidi atau bersubsidi yang menurut larantukagypsum.com sangat penting untuk diketahui terutama bagi kita yang sedang menjalani proses kredit rumah bersubsidi dari pemerintah dimanapun kita berada.
Sekian dan terimakasih atas kunjungan serta penyimakannya! Semoga ini bisa bermanfaat dan berguna, baik dimasa sekarang maupun dimasa yang akan datang. Akhir kata, wassalam.
Selain itu, rumah bersubsidi dari pemerintah juga mempunyai suku bunga kredit kepemilikan rumah (kpr) yang terbilang rendah serta flat sampai akhir masa kredit (cicilan).
Tetapi, jika ingin melihat dari sisi rugi atau kekurangan dalam melakukan proses over kredit rumah bersubsidi, ialah dalam persoalan biaya mengalihkan cicilan (kredit) serta prosesnya yang bisa dikatakan tidak semudah membalikan telapak tangan.
Tentu saja perihal semacam itu di sebabkan oleh karena proses dalam memindahkan kepemilikan rumah subsidi harus melibatkan pihak Bank terkait, dimana terdapat prosedur atau sistem yang sangat ketat didalamnya.
Seperti itulah, info tentang over kredit rumah subsidi atau bersubsidi yang menurut larantukagypsum.com sangat penting untuk diketahui terutama bagi kita yang sedang menjalani proses kredit rumah bersubsidi dari pemerintah dimanapun kita berada.
Sekian dan terimakasih atas kunjungan serta penyimakannya! Semoga ini bisa bermanfaat dan berguna, baik dimasa sekarang maupun dimasa yang akan datang. Akhir kata, wassalam.