Bedanya IMB dan PGB Dalam Pendirian Bangunan
Bedanya IMB dan PGB - Bangunan sebagai fasilitas untuk mendukung kehidupan manusia saat ini telah banyak dibangun. Fenomena ini erat hubungannya dengan pertumbuhan kota yang semakin maju, di mana pertumbuhan tersebut sejalan dengan peningkatan jumlah bangunan.
Namun, dalam proses pembangunan bangunan, pemiliknya wajib memperoleh izin dari pihak berwenang. Dahulu izin ini dikenal dengan sebutan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Namun, saat ini izin pendirian bangunan telah berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan suatu perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ini berlaku untuk berbagai kegiatan, termasuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat, atau merobohkan bangunan.
Adapun landasan hukum IMB terletak pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Di dalam Pasal 7 ayat (1) juga disebutkan bahwa setiap bangunan gedung harus mematuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
PBG itu sendiri merupakan perizinan yang di berikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung atau wakilnya yang berlaku untuk kegiatan pembangunan, renovasi, pemeliharaan, atau perubahan pada bangunan gedung sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan (SIMBG, 2019).
Bedanya antara IMB dan PBG yang paling mendasar, yakni terletak pada sifat penggunaan dan proses perolehan izin mendirikan bangunan sebelum konstruksi bangunan dimulai, dimana IMB diberikan dalam bentuk izin kepada pemilik bangunan sebelum atau pada saat pembangunan. Dalam pengajuan IMB, aspek teknis bangunan harus dilampirkan.
Di sisi lain, PBG berfungsi sebagai pedoman perizinan yang mengatur bagaimana pembangunan harus dilaksanakan. Dalam konteks PBG, pemilik bangunan tidak diwajibkan untuk mengajukan izin sebelum melakukan pembangunan.
Perbedaan antara IMB dan PBG terletak pada aspek yang harus diinformasikan, persyaratan yang diajukan, serta konsekuensi sanksi. IMB mengharuskan pemilik bangunan melaporkan fungsi bangunan, sementara PBG memerlukan pelaporan fungsi bangunan dan penyesuaian dengan tata ruang yang ada.
Dalam hal persyaratan IMB, pemilik bangunan harus memenuhi beberapa kriteria seperti status hak atas tanah yang diakui, izin pemanfaatan, kepemilikan bangunan, dan izin mendirikan bangunan.
Sebaliknya, PBG hanya mengharuskan perencanaan dan rancangan bangunan sesuai tata bangunan, kelayakan, dan desain model. Mengenai sanksi, IMB tidak memberlakukan konsekuensi jika pemilik bangunan gagal melaporkan perubahan fungsi bangunan. Ini berbeda dari PBG yang menerapkan tindakan penalti.
Transformasi IMB dan PBG menjadi topik menarik di tengah pertumbuhan perkotaan dan lonjakan pembangunan gedung. Terdapat perbedaan yang signifikan antara IMB dan PBG, sehingga setiap pemilik bangunan harus memperhatikan perubahan ini.
Persyaratan yang harus dipenuhi dan informasi yang harus dilaporkan harus disiapkan dengan matang, dan konsekuensi sanksi harus dihindari dengan cermat. Kehadiran PBG diharapkan mampu menciptakan kerangka perizinan yang mendorong pembangunan yang aman, nyaman, dan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
Jadi, perbedaan utama antara IMB dan PGB terletak pada jenis izin dan peranannya dalam proses pembangunan. IMB diperlukan saat memulai pembangunan bangunan baru, sedangkan PGB diperlukan ketika akan melakukan perubahan pada bangunan yang sudah ada. IMB melibatkan pemeriksaan aspek perencanaan dan desain bangunan secara menyeluruh, sementara PGB lebih fokus pada perubahan tertentu yang akan dilakukan.
Itulah bedanya IMB dan PGB yang harus sobat ketahui dalam mendirikan bangunan dimana pun lokasinya, yang pasti pendirian bangunannya masih didalam negeri Indonesia.
Apakah ini bisa membantu? Sekian dan terimakasih sudah berkunjung serta menyimak informasi tentang IMB dan PBG ini, semoga bermanfaat.
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan suatu perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ini berlaku untuk berbagai kegiatan, termasuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat, atau merobohkan bangunan.
Adapun landasan hukum IMB terletak pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Di dalam Pasal 7 ayat (1) juga disebutkan bahwa setiap bangunan gedung harus mematuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
PBG itu sendiri merupakan perizinan yang di berikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung atau wakilnya yang berlaku untuk kegiatan pembangunan, renovasi, pemeliharaan, atau perubahan pada bangunan gedung sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan (SIMBG, 2019).
Bedanya antara IMB dan PBG yang paling mendasar, yakni terletak pada sifat penggunaan dan proses perolehan izin mendirikan bangunan sebelum konstruksi bangunan dimulai, dimana IMB diberikan dalam bentuk izin kepada pemilik bangunan sebelum atau pada saat pembangunan. Dalam pengajuan IMB, aspek teknis bangunan harus dilampirkan.
Di sisi lain, PBG berfungsi sebagai pedoman perizinan yang mengatur bagaimana pembangunan harus dilaksanakan. Dalam konteks PBG, pemilik bangunan tidak diwajibkan untuk mengajukan izin sebelum melakukan pembangunan.
Perbedaan antara IMB dan PBG terletak pada aspek yang harus diinformasikan, persyaratan yang diajukan, serta konsekuensi sanksi. IMB mengharuskan pemilik bangunan melaporkan fungsi bangunan, sementara PBG memerlukan pelaporan fungsi bangunan dan penyesuaian dengan tata ruang yang ada.
Dalam hal persyaratan IMB, pemilik bangunan harus memenuhi beberapa kriteria seperti status hak atas tanah yang diakui, izin pemanfaatan, kepemilikan bangunan, dan izin mendirikan bangunan.
Sebaliknya, PBG hanya mengharuskan perencanaan dan rancangan bangunan sesuai tata bangunan, kelayakan, dan desain model. Mengenai sanksi, IMB tidak memberlakukan konsekuensi jika pemilik bangunan gagal melaporkan perubahan fungsi bangunan. Ini berbeda dari PBG yang menerapkan tindakan penalti.
Transformasi IMB dan PBG menjadi topik menarik di tengah pertumbuhan perkotaan dan lonjakan pembangunan gedung. Terdapat perbedaan yang signifikan antara IMB dan PBG, sehingga setiap pemilik bangunan harus memperhatikan perubahan ini.
Persyaratan yang harus dipenuhi dan informasi yang harus dilaporkan harus disiapkan dengan matang, dan konsekuensi sanksi harus dihindari dengan cermat. Kehadiran PBG diharapkan mampu menciptakan kerangka perizinan yang mendorong pembangunan yang aman, nyaman, dan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
Jadi, perbedaan utama antara IMB dan PGB terletak pada jenis izin dan peranannya dalam proses pembangunan. IMB diperlukan saat memulai pembangunan bangunan baru, sedangkan PGB diperlukan ketika akan melakukan perubahan pada bangunan yang sudah ada. IMB melibatkan pemeriksaan aspek perencanaan dan desain bangunan secara menyeluruh, sementara PGB lebih fokus pada perubahan tertentu yang akan dilakukan.
Itulah bedanya IMB dan PGB yang harus sobat ketahui dalam mendirikan bangunan dimana pun lokasinya, yang pasti pendirian bangunannya masih didalam negeri Indonesia.
Apakah ini bisa membantu? Sekian dan terimakasih sudah berkunjung serta menyimak informasi tentang IMB dan PBG ini, semoga bermanfaat.