Kredit Pemilikan Rumah atau Singkatan Pendek, Biasa Disebut KPR.
Yuk, tentukan jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang tepat dengan pemahaman mendalam tentang "Jenis-Jenis KPR dan Definisinya." Pelajari perbedaan antara KPR konvensional, KPR Syariah, KPR Pembelian, KPR Refinancing, KPR Take Over, KPR Angsuran Berjenjang, dan KPR Duo yang bisa sobat cari panduannya di situs larantukagypsum ini.
Selain itu, Sobat juga dapat menemukan juga informasi lengkap dihalaman ini mengenai kredit pemilikan rumah, di mana singkatan pendeknya adalah KPR mulai dari persyaratan KPR, biaya proses KPR, keuntungan KPR, hingga pada hal-hal yang mesti diperhatikan terkait KPR.
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) itu sendiri memiliki tujuan utama buat bantuin orang beli atau renovasi rumah. Di Indo itu sendiri, ada 2 jenis KPR yaitu KPR Subsidi dan Non Subsidi.
KPR Subsidi buat orang yang penghasilannya pas-pasan, ini bantuan dari pemerintah buat biar bisa beli atau perbaiki rumah. Dan didalamnya ada dua macam subsidi, yakni yang ringanin bayar KPR dan yang tambahin duit buat bangun atau renovasi rumah dan pemerintah yang atur KPR subsidi ini.
Jadi, nggak sembarang orang bisa dapet oleh karena biasanya ada batasan penghasilan dan jumlah maksimal KPR yang bisa dikasih.
Sedangkan KPR Non Subsidi Ini buat semua orang, ketentuannya bank yang tentuin. Besar KPR sama bunga yang harus di bayar itu di tentuin sama bank berdasarkan kebijakan mereka sendiri
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) itu sendiri memiliki tujuan utama buat bantuin orang beli atau renovasi rumah. Di Indo itu sendiri, ada 2 jenis KPR yaitu KPR Subsidi dan Non Subsidi.
KPR Subsidi buat orang yang penghasilannya pas-pasan, ini bantuan dari pemerintah buat biar bisa beli atau perbaiki rumah. Dan didalamnya ada dua macam subsidi, yakni yang ringanin bayar KPR dan yang tambahin duit buat bangun atau renovasi rumah dan pemerintah yang atur KPR subsidi ini.
Jadi, nggak sembarang orang bisa dapet oleh karena biasanya ada batasan penghasilan dan jumlah maksimal KPR yang bisa dikasih.
Sedangkan KPR Non Subsidi Ini buat semua orang, ketentuannya bank yang tentuin. Besar KPR sama bunga yang harus di bayar itu di tentuin sama bank berdasarkan kebijakan mereka sendiri
Persyaratan KPR
Pada prinsipnya, bank biasanya punya persyaratan yang mirip-mirip buat nasabahnya yang mau ambil KPR. Baik dalam urusan administrasi atau penilaian kreditnya. Buat yang ingin mengajuka KPR, calon peminjam harus melampirkan persyaratan, sebagai berikut:
No. | Dokumen Persyaratan KPR |
---|---|
1 | KTP suami dan/atau istri (bila sudah menikah) |
2 | Kartu Keluarga |
3 | Keterangan penghasilan atau slip gaji |
4 | Laporan keuangan (untuk wiraswasta) |
5 | NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta) |
6 | SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta) |
7 | Salinan sertifikat induk dan/atau pecahan (bila membelinya dari developer) |
8 | Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan) |
9 | Salinan IMB |
Biaya Proses KPR
Biasanya, buat yang mau KPR, bakal ada sejumlah biaya yang harus dibayar, kayak biaya penilaiannya, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, sama premi asuransi jiwa selama KPR, dimana didalamnya terdapat metode perhitungan bunga KPR.
Metode perhitungan KPR, pada dasarnya biasa dilakukan dengan 3 metode perhitungan bunga KPR, sebagai berikut.
Metode perhitungan KPR, pada dasarnya biasa dilakukan dengan 3 metode perhitungan bunga KPR, sebagai berikut.
- Flat
- Efektif
- Anutitas Bulanan dan Tahunan
Tetapi dalam prakteknya, biasanya metodenya pake suku bunga efektif atau anuitas yang selalu digunakan oleh para nasabah yang sudah menjalani kredit pemilikan rumah. Adapun bagaimana penjelasan tentang cara menghitung biayanya akan kita ulas dikesempatan pembuatan artikel berikutnya.
Lalu, apa keuntungan KPR? Keuntungannya, ialah sobat nggak perlu lagi uang cash buat beli rumah dan cukup bayar uang muka aja. Soalnya, KPR itu kan jangka waktunya lama, jadi bayarnya bisa seiringan sama harapan kenaikan penghasilan.
Lalu, apa keuntungan KPR? Keuntungannya, ialah sobat nggak perlu lagi uang cash buat beli rumah dan cukup bayar uang muka aja. Soalnya, KPR itu kan jangka waktunya lama, jadi bayarnya bisa seiringan sama harapan kenaikan penghasilan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam KPR
- Kalo beli rumah dari orang, pastiin sertifikatnya oke dan IMB cocok sama kondisi bangunannya.
- Kalo beli rumah dari Developer, pastiin Developer-nya punya izin-izin ini:
- Izin Peruntukan Tanah: Izin Lokasi, Penata-gunaan Lahan, Site Plan yang udah disetujui, dan sejenisnya.
- Prasarana udah ada.
- Tanahnya udah siap dibangun.
- Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB atas nama Developer.
- IMB-nya jelas.
- Ketahui dulu reputasi penjual, baik itu individu atau developer. Jangan lakukan transaksi sembunyi-sembunyi, misalnya kalo rumah yang mau dibeli masih ada utang di bank, alihkan aja utangnya ke bank itu dan bikin akte jual beli di notaris. Jangan sampe transaksi sembunyi-sembunyi gitu, cuma berdasarkan kepercayaan doang dan kwitansi biasa, soalnya bank nggak ngakuin yang kayak gitu.
Itulah kredit pemilikan rumah yang singatan pendeknya adalah KPR, dimana didalamnya terdapat uraian singkat seperti persyaratan KPR gambaran tentang biaya kpr, hingga keuntungan dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam kpr.
Sekian dan terimakasih buat sobat gypsumer yang sudah berkunjung, semoga ini bisa bermanfaat. Jangan lupa untuk melihat juga artikel lainnya seputar KPR yang bisa sobat lihat judulnya di bagian bawah, siapa tahu ada yang menarik. Akhir kata, wassalam.
Sekian dan terimakasih buat sobat gypsumer yang sudah berkunjung, semoga ini bisa bermanfaat. Jangan lupa untuk melihat juga artikel lainnya seputar KPR yang bisa sobat lihat judulnya di bagian bawah, siapa tahu ada yang menarik. Akhir kata, wassalam.