Jenis, Fungsi, dan Pengertian Sertifikat Tanah di Indonesia

Jenis, Fungsi, dan Pengertian Sertifikat Tanah - Ketika melakukan transaksi jual beli properti, ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi agar proses tersebut diakui sah, termasuk di dalamnya adalah sertifikat tanah.

jenis, fungsi, dan pengertian sertifikat tanah

Namun, masih banyak masyarakat yang merasa bingung ketika berhadapan dengan istilah sertifikat atau akta tanah. Bahkan, beberapa orang mungkin belum mengetahui perbedaan antara buku surat tanah dan sertifikat tanah.

Secara keseluruhan, sertifikat tanah memiliki peran yang sangat vital karena berkaitan erat dengan bukti kepemilikan lahan.Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah penjelasan lengkap dari larantuka gypsum.

Jenis Sertifikat Tanah

Jenis-jenis sertifikat yang dimaksud Dokumen akta tanah yang disusun oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memperoleh otoritas dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 mengenai Peraturan PPAT.

Berdasarkan regulasi ini, PPAT memiliki wewenang untuk menyusun berbagai jenis akta tanah, termasuk:
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Akta Tukar Menukar
  • Akta Hibah
  • Akta Pemasukan ke Dalam Perusahaan
  • Akta Pembagian Hak Bersama
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan
  • Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik
  • Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik.

Fungsi Sertifikat Tanah

Jadi, sertifikat tanah itu memiliki fungsi sebagai dokumen resmi yang mencakup data fisik dan yuridis suatu lahan.

Validitas sertifikat tanah terjamin apabila data fisik dan yuridisnya sesuai dengan informasi dalam surat ukur dan buku tanah yang relevan.

Pengaturan biaya pembuatan sertifikat tanah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015! Jika Anda membeli lahan dan menerima sertifikat tanah baru, penting untuk mendaftarkannya agar mendapatkan kepastian hukum.

Pendaftaran tanah memiliki tujuan yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, antara lain:
  1. Menyediakan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik hak atas suatu lahan, unit rumah susun, dan hak lainnya yang terdaftar, sehingga mereka dapat membuktikan kepemilikannya secara sah.
  2. Memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah, agar mereka dapat dengan mudah mengakses data yang diperlukan.
  3. Menyajikan data mengenai peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan daftar nama di Kantor Pertanahan.
  4. Menjamin terselenggaranya administrasi pertanahan dengan baik.

Pengertian Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah adalah bukti sah kepemilikan dan hak seseorang terhadap suatu tanah atau lahan, dengan status hukum yang tegas.

Dokumen sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah salah satu dokumen negara yang sangat penting untuk dimiliki.

Proses pembuatan sertifikat tanah dapat dilakukan dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau secara mandiri melalui layanan di BPN.

Bedanya Sertifikat Tanah dan Buku Tanah

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dijelaskan tentang buku tanah dan sertifikat tanah.

Buku tanah adalah catatan berbentuk daftar yang memuat informasi yuridis dan fisik mengenai suatu objek pendaftaran yang telah memiliki hak kepemilikan.

Di sisi lain, sertifikat merupakan dokumen resmi yang mengonfirmasi hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, kepemilikan unit dalam rumah susun, dan hak tanggungan yang semuanya tercatat dalam buku tanah.

Sertifikat tanah dikeluarkan untuk keperluan pemilik dengan mencantumkan data fisik dan yuridis yang telah terdaftar.

Namun, buku tanah tidak dapat digunakan untuk keperluan jual beli tanah karena hanya berisi informasi dasar.

Bagaimana sebenarnya cara membuat sertifikat tanah? Dan apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkannya? Berikut adalah pembahasannya.

Cara Buat Sertifikat Tanah

Bagi yang berkeinginan membuat sertifikat tanah, Anda dapat melakukannya secara mandiri dengan mengunjungi kantor BPN di daerah Anda.

Di sana, petugas BPN akan meminta Anda untuk menyiapkan beberapa dokumen, termasuk:
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Surat SPPT PBB (Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan)
  • SHGB (Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan)
  • AJB (Akta Jual Beli)
  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan
  • Fotokopi Letter C atay Girik
  • Surat Riwayat Tanah
  • Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa.
Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan melakukan verifikasi dokumen.

Kemudian, Anda akan menerima Surat Tanda Terima (STT) dan Surat Perintah Setor (SPT) yang harus segera diselesaikan pembayarannya.

Biaya pendaftaran yang dibebankan mencapai sekitar Rp50.000.

Setelah proses pendaftaran selesai, petugas pengukuran dari BPN akan melakukan pengukuran luas tanah dan menandai batas-batasnya.

Hasil pengukuran akan diproses dan digunakan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah oleh BPN.

Setelah proses pengukuran selesai, Anda akan menerima Surat Keputusan Hak Tanah sesuai permohonan yang diajukan.

Seberapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan sertifikat tanah? Meskipun mungkin bervariasi di tiap wilayah, biasanya memakan waktu sekitar 60-97 hari.

Itulah informasi lengkap mengenai sertifikat tanah di Indonesia yang patut Anda ketahui! Semoga penjelasan di atas bermanfaat bagi Anda.